Jakarta (ANTARA News) - Industri sepeda di Tanah Air akan semakin berdaya saing dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 6 tahun 2018 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

PMK tersebut membuat perubahan tarif bea masuk terhadap 10 pos tarif produk komponen sepeda dari 30 persen menjadi 10 persen.

“Padahal, di satu sisi lainnya, industri sepeda nasional juga dihadapkan pada persaingan terhadap produk sepeda impor,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Kesepuluh pos tarif tersebut, antara lain untuk komponen stang, pilar, sepatbor, spion, kabel kontrol, braket lampu, rantai roda, dan engkol.

Ngakan menambahkan, industri sepeda punya karakteristik yang berbeda dengan industri lain.

Setiap model atau tipe sepeda mengikuti perubahan tren yang ada, sehingga sering kali membutuhkan komponen yang spesifikasinya juga ikut berubah dengan cepat.

Selain itu, penggunaan komponen-komponen tersebut juga dibedakan berdasarkan peruntukannya, baik untuk sepeda kelas bawah menengah maupun atas.

“Dengan karakteristik demikian, industri komponen sepeda dalam negeri mengalami keterbatasan dalam menyuplai kebutuhan industri sepeda karena tidak terpenuhinya tingkat keekonomian untuk memproduksi komponen tersebut,” paparnya.

Dengan adanya perubahan tarif BM komponen sepeda menjadi 10 persen, diharapkan dapat mengurangi beban modal kerja dan meningkatkan daya saing industri sepeda nasional, meningkatkan daya saing agar mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, serta meningkatkan ekspor sepeda ke pasar internasional baik regional maupun global.
 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018