Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan kejaksaan apakah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) artis Fitria Roro lengkap (P21) atau belum, menyusul penangkapan Roro beberapa waktu lalu tekait penyalahgunaan narkoba.
"Setelah dinyatakan P21 akan dilimpahkan tahap dua," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap pertama berkas BAP Roro Fitria dan tersangka WH.
Argo menyatakan jaksa masih meneliti berkas BAP Roro Fitria guna memastikan masih terdapat kekurangan atau sudah lengkap.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Tony Spontana menuturkan telah menyiapkan tiga jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan kasus Roro Fitria.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 10.20 WIB.
Selanjutnya, polisi mengembangkan penangkpan terhadap artis Roro Fitria di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23-D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2) pukul 12.30 WIB.
Petugas menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari tangan WH.
Roro membeli sabu-sabu seberat 2,4 gram seharga Rp4 juta ditambahkan uang jasa pengiriman sebesar Rp1 juta.
Dari hasil tes urine Roro menunjukkan hasil negatif sehingga petugas memeriksa rambut artis tersebut guna memastikan kemungkinan Roro mengonsumsi narkoba atau tidak.
Baca juga: Kajati DKI tunjuk tiga jaksa perkara Roro Fitria
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018