"Kita hentikan ini karena calon gubernur H Ahyar Abduh belum memiliki izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian," ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Lombok Utara Adi Purmanto saat dihubungi melalui telepon di Mataram, Kamis.
Panwaslu, ia menjelaskan, menghentikan kegiatan kampanye Wali Kota Mataram dua periode itu dalam acara silaturahmi dengan masyarakat di rumah salah satu tim suksesnya di Dusun Karang Montong, Desa Pemenang Timur, Kabupaten Lombok Utara.
Selain belum mengantongi STTP dari pihak kepolisian, calon gubernur yang diusung Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, PAN, Hanura dan PBB itu ternyata juga tidak memiliki jadwal kampanye di KPU Kabupaten Lombok Utara.
"Jadi setelah kita cek, ternyata izinnya tidak ada, kita konfirmasi ke KPU tidak tahu ada kampanye. Makanya, karena semua tidak ada, langsung kami mengambil sikap untuk menghentikan," kata Adi, menambahkan bahwa Ahyar Abduh tidak mempermasalahkan penghentian kegiatan kampanye tersebut.
Panwaslu sebelumnya juga menegur dan menghentikan kegiatan kampanye pasangan calon wakil gubernur Hj Sitti Rohmi Djalilah karena melakukan aktivitas di dalam lingkungan sekolah di sebuah pondok pesantren di Desa Medane.
"Memang waktu itu Ibu Sitti Rohmi mengunjungi ponpes. Tapi di agendanya ada pengukuhan relawan dan kampanye, ditambah tidak ada STTP dari kepolisian, makanya kita hentikan," jelas Adi.
Ia mengimbau pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta tim sukses mereka lebih dahulu mengurus persyaratan jika ingin menggelar kampanye.
"Silakan berkampanye. Tapi urus izin di KPU, apalagi batasnya sampai tujuh hari dan minimal tiga hari bisa menyampaikan izin ke Polda NTB kalau ingin mendatangkan pasangan calon," katanya.
Baca juga: KPU ajak cagub NTB adu gagasan-program saat kampanye
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018