Pangkalpinang (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Wiranto, menegaskan bahwa upaya mengutak-atik UU Pemilu melalui koalisi partai, agar bisa menguasai mayoritas parlemen dan selanjutnya mengamandemen UU menurut kepentingan mereka bukanlah cara sehat. "Kalau mengotak-atik UU yang diarahkan sebagian dari partisipan politik, agar tidak bisa ikut dalam Pemilu merupakan suatu yang tidak sehat dan tidak demokratis. Kalau begitu caranya kita tak akan maju," kata mantan Panglima TNI itu, usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Hotel Grand Millenium Pangkalpinang, Minggu. Wiranto menyatakan, semua elemen masyarakat yang membentuk partai, agar diberi kesempatan untuk maju dalam pemilihan umum (pemilu) sebagai bagian dari proses demokrasi. Bila partai menginginkan memenangkan persaingan dalam Pemilu, hendaknya dilakukan dengan cara sehat. Pihak tertentu (partai besar) jangan merekayasa Undang-Undang (UU) Pemilu."Aspirasi parpol baru yang berkeinginan ikut dalam Pemilu harus diakomodir dan tidak perlu diberikan hambatan-hambatan," ujarnya. Sistim multipartai, menurut Wiranto, bukanlah penyebab dari instabilitas di dalam negeri. Secara teori umum, seyogyanya memang begitu, namun suatu saat akan ada kristalisasi dari partai politik di Indonesia. Ia mengatakan, kalaupun suatu saat partai harus dibatasi sebaiknya dilakukan melalui seleksi alamiah, bukan dengan cara tidak benar seperti membuat UU parpol yang membatasi partai baru berkiprah. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkan) itu juga menyatakan, partainya akan ikut pada Pemilu 2009. Partai Hanura dalam berpolitik, dikatakannya, tidak akan memakai cara kotor, melainkan mengedepankan hatinurani. Hingga kini DPD Partai Hanura sudah ada dan dideklarasikan di 33 provinsi di Indonesia dan memiliki cabang di 443 kabupaten/kota. Kelengkapan pengurus di seluruh propinsi, kabupaten/kota itu ditujukan dalam mengantisipasi adanya perubahan UU politik yang mesyaratkan partai baru harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007