Banda Aceh (ANTARA News) - Partai GAM membantah menggunakan atribut militer Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada lambang partai dengan alasan lambang tersebut hanya berupa bendera bukan simbol militer, dan tidak bertentangan dengan Nota Kesepahaman (MoU) damai Helsinki. "Dalam MoU disebutkan simbol militer adalah berbentuk emblem sedangkan bendera bukan simbol militer itu jelas. Maka saya tidak mau berspekulasi," kata Wakil Sekjen Bidang Dalam Negeri Partai GAM, Nazar, di Banda Aceh, Minggu. Menurut dia, yang namanya bendera tidak sama dengan atribut militer, sementara di kalangan militer sendiri tahu mana yang disebut atribut seperti baret dan lambang senjata. Sebelumnya, Kepala Polisi Kota Besar (Kapoltabes) Banda Aceh, Kombes Pol Zulkarnain, mengimbau agar pamplet yang berlambang bendera dan bertuliskan Partai GAM diturunkan atau setidaknya ditutup sampai batas waktu sebelum Maghrib karena tidak sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Pemerintah RI dengan GAM di Helsinki, Finlandia. Dalam MoU Helsinki poin 4.2 tentang Pengaturan Keamanan disebutkan GAM melakukan demobilisasi atas semua 3.000 personel pasukan militernya. Selain itu, anggota GAM tidak memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan MoU. Selain itu, mengenai nama Partai GAM, sebelumnya unsur Komite Peralihan Aceh (KPA) telah duduk bersama dan menyetujui penggunaan nama tersebut, menurut Nazar, karena tidak mungkin diubah sebab terdiri dari orang-orang GAM sendiri. "Itu semua tergantung dari penerjemahan, penyematan tanda gambar itu sebagai keharusan dari undang-undang. Seandainya tidak ada nama dan tanda gambar tidak mungkin lulus verifikasi," ujarnya. Dia mengatakan, Partai GAM juga telah menyelesaikan berbagai persyaratan pembentukan partai. Tapi, saat ini hanya menunggu turunnya pelimpahan wewenang Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia (HAM) kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Depkum dan HAM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). "Kita sudah punya program menyelesaikan persyaratan hanya saja tinggal verifikasi dari Kanwil Depkum dan HAM yang menunggu pelimpahan wewenang dari Menkum dan HAM. Kita melakukan sesuai perintah Undang-undang 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan PP 20/2007 tentang pembentukan Partai politik lokal," ujarnya. Dia mengatakan, partai lokal itu lahir dari tuntutan MoU yang harus dilaksanakan dengan nama yang merupakan sebuah kalimat yang dapat dimengerti sebagai sebuah cita-cita dengan bertujuan kemakmuran yang dapat dicapai melalui kerjasama dan perjuangan politik. "Ini merupakan visi utama yang kita emban yaitu memberikan kemakmuran di Aceh secara umum dan Indonesia sebagai kelanjutan pelaksanaan MoU Helsinki," katanya. Terkait penggunaan simbol dan nama GAM, juru bicara KPA, Ibrahim bin Syamsuddin, mengatakan tidak akan mengubah lambang Partai GAM. Tidak ada tawar-menawar tentang lambang partai, kata Ibrahim. GAM akhirnya membentuk partai lokal dengan meresmikan kantor sekretariat yang ditandai pembukaan selubung papan nama oleh mantan panglima GAM yang juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum Partai GAM, Muzakkir Manaf. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007