Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan sebuah kebijakan untuk pegawai negeri sipil (PNS) pria, dimana mereka diperbolehkan mengambil cuti ketika istrinya melahirkan.
"Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kita," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa ternyata keputusan yang digagas oleh Pemprov DKI Jakarta disambut baik oleh pemerintah pusat yang akhirnya diterbitkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, diantaranya adalah Cuti Alasan Penting (CAP).
"Kebetulan sekarang cantolan dr pemerintah pusatnya sudah terbit. Jadi kita sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan kita beri fasilitas cuti untuk menemani istri," kata Wagub.
Pemberian ijin kepada PNS pria dari satu minggu sebelum istri mereka melahirkan dan tiga minggu setelah melahirkan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau mengatakan, semenjak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menjadi orang nomor satu di Ibu Kota, ia mengeluarkan kebijakan cuti sebulan untuk pegawai negeri sipil (PNS), agar suami dapat menemani sang istri melahirkan.
"Sejak Pak Anies, Pak Gubernur kita, kebijakan cuti untuk PNS pria yang menjaga istri melahirkan," kata Syamsudin.
Baca juga: Sandiaga Uno akan bikin terobosan cuti melahirkan
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018