Dari operasi tangkap tangan ditemukan uang sebesar Rp10 juta. Kemudian dalam pengembangan polisi mengamankan Rp20 juta, kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kabupaten AKBP Rizal Marito di Cikarang, Rabu.
Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dengan mendengarkan keterangan saksi ahli guna menetapkan pelakunya.
Ia menambahkan, selain barang bukti berupa sejumlah uang puluhan juta dan keterangan saksi, polisi juga sedang mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Berbeda dari informasi sebelumnya, menurut AKBP Rizal, polisi baru mengamankan dua pelaku dalam OTT pada Selasa (13/3), pukul 15.00 Wib.
"Itu berinisial I dan B yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Rizal Marito.
Menurut dia, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan bahwa kedua tersangka sering meminta sejumlah uang kepada warga yang mengurus surat-surat tanah.
Pungli itu untuk memperlancar dan mempercepat pembuatan akta tanah. Dan biasanya korban dimintai sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan jumlah pelaku dapat bertambah bilamana ditemukan bukti-bukti kuat lainnya.
Kedua pelaku dapat dijerat menggunakan pasal 368 KUHP dengan hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Jika pelaku adalah pemangku jabatan di BPN, maka dapat dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf E.
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018