Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk tersangka Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu di Polres Manggarai Barat. Dalam minggu ini tim masih akan terus melakukan kegiatan di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Adapun unsur saksi berasal dari Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Ngada, PNS, dan ajudan Bupati.
"Penyidik mendalami rangkaian peristiwa pertemuan, komunikasi tentang proyek dan `fee` serta dugaan aliran dana pada tersangka," kata Febri.
Selain itu, kata Febri, penyidik mengklarifikasi juga informasi tentang sejauh mana perintah Bupati dalam pemenangan perusahaan PT Sinar 99 Permai di sejumlah lelang tahun 2016-2017.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bupati Ngada Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait "fee" proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.
Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015.
Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.
Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta.
Pada 2018, Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, jembatan Boawe Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.
Sebagai penerima, Marianus disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Wilhelmus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018