Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama akan memekarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjadi tiga bagian direktorat jenderal baru karena struktur saat ini terlalu besar untuk ranah pendidikan Islam yang mencakup pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
"Ditjen Pendis saat ini adalah direktorat jenderal terbesar se-Indonesia. Terlalu besar kalau satu mengurusi raudhatul athfal hingga perguruan tinggi. Jadi sudah terlalu `overload` ya," kata Dirjen Pendis Kamaruddin Amin di sela Rapat Koordinasi Pendidikan Islam 2018 di Ancol, Jakarta, Rabu.
Dia membandingkan sekolah konvensional yang saat ini diurusi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi pendidikan dasar dan menengah. Kemudian terdapat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mengurusi pendidikan tinggi.
Sementara di ranah pendidikan Islam yang diurusi Ditjen Pendis, kata dia, semua ranah pendidikan Islam dikelola satu direktorat saja sehingga pemecahan satuan kerja menjadi penting untuk dilakukan.
Kamaruddin mengatakan pihaknya menargetkan agar pemecahan Ditjen Pendis itu dapat diwujudkan pada 2018. Saat ini rencana itu mulai dieksekusi dengan dilakukannya kajian akademik terkait pemekaran Ditjen Pendis. Jika itu sudah dilakukan maka dapat diusulkan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pemekaran tersebut.
Adapun pemekaran Ditjen Pendis, kata dia, akan dibagi menjadi tiga direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Keagamaan, Direktorat Jenderal Madrasah Pembangunan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren.
"Supaya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih efektif karena strukturnya mencukupi. Sekarang ini sangat tidak memadai... Soal penganggaran juga agar proporsional dan semakin memadai untuk memajukan pendidikan Islam di masa yang akan datang," kata dia.
Dirjen Pendis optimistis pada 2018 pemekaran tersebut dapat terlaksana seiring adanya dorongan dari Komisi VIII DPR yang menyadari pentingnya pemecahan satuan kerja itu.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018