Serang (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menyatakan tidak menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hingga batas akhir 30 hari setelah persetujuan DPR dan pemerintah atas RUU itu.

"Soal UU MD3 hari ini kan terakhir, dan saya sampaikan saya tidak menandatangani UU tersebut," kata Presiden usai acara penyerahan sertifikat tanah di Serang, Banten, Rabu.

Kepala Negara menyatakan sadar dan mengerti jika UU tersebut walaupun tidak ditandatanganinya tetap akan berlaku.

"Tapi untuk menyelesaikam masalah itu, silahkan masyarakat mengajukan uji materi ke MK," ucapnya.

Jokowi mengungkapkan alasannya tidak mendandatangani karena dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kenapa tidak saya tanda tangani, karena saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," jelasnya.

Presiden juga menyatakan tidak akan mengeluarkan Perppu karena pada akhirnya harus disetujui DPR.

"Diuji materi dululah, ini kan yang mau mengajukan uji materi banyak. Saya kira mekanismenya itu. Kenapa tidak dikeluarkan Perppu ya sama saja, kalau sudah dibuat kan harus disetujui oleh DPR juga," ujar Jokowi.

Presiden juga mengakui situasi di DPR saat penerbitan beberapa pasal yang menjadi perdebatan di masyarakat saat ini banyak sekali.

"Memang menteri tidak melaporkan lagi ke saya, sehingga Menkumham menyampaikan bahwa kalau sudah diporong lebih dari 75 persen. Jadi dinamika di DPR sangat panjang dan cepat," ungkap Kepala Negara.

Presiden menyadari bahwa di DPR sangat dinamis dan cepat yang tidak memungkinkan menteri menelponya.

"Tapi saya berada posisi tidak mungkin menerima itu," kata Presiden.


Baca juga: DPR bilang Perppu MD3 tidak perlu
Baca juga: DPR minta masyarakat tidak perlu khawatir pasca UU MD3 disahkan

Pewarta: Agus Salim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018