Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan peserta amnesti pajak bisa menyampaikan laporan penempatan harta secara elektronik, tidak lagi hanya melalui pos atau kurir tercatat.

Pernyataan tertulis Direktorat Jenderal Pajak yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan penambahan saluran pelaporan ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2018 tertanggal 6 Maret 2018.

Berdasarkan peraturan ini, penyampaian laporan penempatan harta tambahan dan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan tidak diwajibkan bagi UMKM dan Wajib Pajak yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia.

Untuk mengisi laporan penempatan harga tambahan dan laporan pengalihan dan realisaasi investasi harta tambahan, Wajib Pajak perlu menyediakan data seperti kode harta, nama harta, tahun perolehan, alamat harta, nilai harta dan keterangan harta untuk deklarasi.

Untuk repatriasi, Wajib Pajak menyediakan data seperti kode harta, nama harta, nilai repatriasi, kode gateway, nama gateway, kode investasi, bentuk investasi, tanggal mulai investasi, nilai investasi, mata uang dan keterangan investasi.

Daftar kode harta, kode gateway dan kode investasi tersebut dapat dilihat dari lampiran PER-03/PJ/2017 atau pada menu bantuan pada laman "djponline.pajak.go.id".

Sementara itu, terkait laporan harta pasca-amnesti pajak yang disampaikan melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk, laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.

DJP mengingatkan batas waktu penyampaian laporan pelaksanaan amnesti pajak mengikuti batas waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak badan.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018