Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus (Pansus) DPR mengenai Revisi Undang-Undang No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, kata anggota Pansus Bobby Adhityo Rizaldy.
"Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, diatur di Pasal 43 H Revisi UU Teroris," kata Bobby di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan pengaturan keterlibatan TNI tercakup dalam tiga ayat, dan menyebut perlunya pembuatan Peraturan Presiden sebagai keputusan politik negara untuk memobilisasi kekuatan TNI sesuai ketentuan Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI.
"Saya sepakat dibentuk Perpres agar bisa mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU 34 tahun 2004 agar sejalan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme," katanya, menambahkan peraturan presiden itu harus diselesaikan paling lama satu tahun setelah revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme diundangkan.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan hal baru yang juga merupakan terobosan politik legislasi dalam hal ini adalah persetujuan pemerintah untuk menyusun rancangan peraturan presiden soal pelibatan TNI yang akan dikonsultasikan dengan DPR.
Ia menambahkan, peraturan presiden diperlukan karena Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang tentang TNI menyebutkan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus berdasarkan keputusan politik negara, dalam hal ini pemerintah dan DPR.
"Saya mengapresiasi kerja sama TNI, Polri, Tim Panja pemerintah yang akhirnya bersama sinergi untuk dapat memformulasikan mengenai keterlibatan TNI," katanya.
Dia juga berharap revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme selesai pada masa sidang ini setelah masuk harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi DPR. Penyelesaian pembahasan revisi itu, menurut dia, akan mengoptimalkan penyelarasan kerja Polri dan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Baca juga: Menhan: penanggulangan terorisme ancam negara perlu libatkan TNI
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018