Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur opsi penggantian calon kepala daerah yang diduga korup oleh partai politik.

"Kalau bisa ditempuh dengan cara itu (penerbitan perppu), maka saya kira akan baik untuk pendidikan politik kita. Artinya, beri opsi penggantian calon yang tersangkut kasus hukum, sehingga kalau partai mau mengganti boleh, kalau tidak pun juga boleh tetapi dengan risiko tanggung sendiri," kata Djohermansyah kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan bahwa kalau calon kepala daerah korup dibiarkan bertarung dalam pemilihan kepala daerah, maka sistem politik di Tanah Air akan ternoda.

"Secara logika kan seharusnya secara hukum, calon yang bermasalah tidak boleh dipilih. Rakyat kemudian menjadi tidak nyaman, dan si calon sendiri juga tidak nyaman. Jadi sebetulnya, pemimpin itu harusnya yang tidak terkena masalah hukum," katanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebelumya menyatakan akan mengumumkan nama-nama calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Rencana pengumuman calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi itu menimbulkan polemik, mengingat pemungutan suara Pilkada serentak 2018 berlangsung pada 27 Juni dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga tidak mengatur mengenai penggantian calon kepala daerah yang tersangkut kasus hukum.

Baca juga: KPK teruskan proses hukum terhadap kepala daerah yang terindikasi korupsi

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018