Sehingga kalau ada masyarakat yang tidak puas dengan Perubahan Kedua UU Nomor 17/2014 tentang MD3 maka dipersilahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apabila ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK. Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu," kata Kurniawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Namun dia menilai perppu merupakan hak konstitusional presiden dengan berbagai pertimbangan.
Dia mengatakan batas waktu penandantanganan Perubahan Kedua UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo berakhir pada Rabu (14/3) setelah sebelumnya disetujui DPR dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (12/2).
Kurniawan memastikan, sebagaimana UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kendati UU MD3 belum ditandatangani presiden selama 30 hari, UU itu akan tetap berlaku.
"Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di sidang paripurna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh presiden. Namun sepertinya belum ada kabar Presiden menandatangani UU itu," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR, Senin (12/2), menyetujui perubahan ke-2 RUU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi Undang-Undang, namun diwarnai dengan aksi keluar ruangan dari Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PPP.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018