Korban disambit kakinya, dipukul mukanya dengan tangan dan serokan sampah sehingga luka-luka.
"Kronologisnya, Selasa (13/3) sekitar pukul 18.30 Wita Ni Wayan Karsi, Ibu mertua dari korban mengajak cucunya (anak korban) Iluh Widiantini, 2 tahun untuk menonton joged . Saat itu Ni Kadek Astiti (korban), 23 tahun, melarang anaknya untuk ikut ibu mertuanya nonton joged. Hal itu membuat Nyoman Kutir (mertua) marah dan mencaci maki korban, " kata AKP Sulhadi, Humas Polres Bangli, di Bangli, Rabu.
Selanjutnya, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Kemudian dalam keadaan emosi, pelaku menganiaya korban dengan melempar batu yang mengenai kaki kanan korban, memukul muka korban dengan tangan kosong serta memukul muka korban menggunakan serok sampah yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada pipi kiri, luka gores pada pipi kanan dan luka pada bibir," kata AKP Sulhadi.
Atas kejadian itu, Astiti kemudian melaporkan kekerasan dalam rumah tangga ke polisi. Polisi kemudian korban ke rumah sakit untuk visum. Kemudian memeriksa saksi-saksi dan akhirnya menahan Nyoman Kutir sebagai pelaku kekerasan tersebut, tambah dia.
Lokasi kejadian perkara di Banjar Sekaan Let desa Sekaan kecamatan Kintamani, kabupaten Bangli. Pelaku dan korban tinggal dalam satu pekarangan rumah.
"Kami telah mendapatkan dua orang saksi yakni I Wayan Apel dan Ni Ketut Apel dan satu barang bukti satu buah serok sampah yang dipakai pelaku menganiaya atau memukul korban," ujar Humas Polres Bangli.
Baca juga: Artikel - pelakor, istilah yang lahir dari "kaum terjajah"
Pewarta: Adi Lazuardi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018