Depok (ANTARA News) - Artis Vicky Shu menghadiri persidangan kasus First Travel untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu.

Vicky Shu yang mengenakan blazer warna hitam dipadu dengan celana panjang warna hitam serta selendang berwarna putih, tiba pukul 10.50 WIB dan langsung memarkir kendarannya di Kejaksaan Negeri Depok yang tepat berada di sebelah Pengadilan Negeri Depok.

"Tidak ada persiapan apa-apa untuk sidang ini," kata Vicky ketika diminta tanggapannya. Jaksa penuntut umum dalam sidang kali ini memanggil 11 saksi.

Jaksa penuntut umum selama sidang telah menyiapkan saksi sebanyak 96 orang dari berbagai macam kalangan, seperti artis, kemenag, agen-agen First Travel dan lainnya.

Para agen dalam kesaksiannya menyatakan tergiur dengan promo-promo murah yang dilakukan oleh First Travel. Selain itu, keberadaan artis juga menjadi daya tarik para calon jamaah umroh untuk berangkat menggunakan jasa First Travel.



Baca juga: Vicky Shu mengaku bayar penuh biaya umrah First Travel

Baca juga: Pemeriksaan artis untuk ungkap aliran dana jamaah First Travel


Dalam persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, dalam sidang perdana.

Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penasehat hukum tiga terdakwa kasus First Travel, Wawan Ardianto tidak melakukan eksepsi dalam persidangan lanjutan, namun hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset milik terdakwa. Surat tertanggal 26 Januari 2018 ini mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko.

Mengenai nilai nominal aset yang disita tersebut penasehat hukum belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Hery Jerman menyatakan belum bisa menjual aset barang bukti yang disita dari ketiga terdakwa.

"Aset-aset yang disita belum bisa dijual karena terkait dengan sidang pemeriksaan materi pokok perkara," kata Hery Jerman.

Hery mengatakan tidak mudah menjual aset barang bukti itu karena ada yang diagunkan dan dikuasai orang lain sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Untuk itu sidang tetap harus dilaksanakan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: 96 saksi disiapkan dalam sidang kasus First Travel

Baca juga: Syahrini akan dihadirkan dalam sidang First Travel

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018