Ini untuk menyelematkan pemilih dari calon kepala daerah yang berprilaku koruptif

Jakarta (ANTARA News) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penegakan hukum terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang diduga terlibat korupsi.

"Kami meminta aparat penegak hukum, KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan proses penegakan hukum adalah sesuatu yang harus terus dijalankan oleh KPK tanpa perlu menunggu pelaksanaan pilkada selesai.

Titi beranggapan pernyataan pemerintah untuk menunda penegakan hukum justru tidak memperlihatkan sinergi yang positif dari proses pelaksanaan pilkada dengan proses hukum, khususnya penanganan tindak pidana korupsi.

Padahal, menurut dia, penegakan hukum yang segera dilakukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi berpeluang mencegah pemilih pada Pilkada 2018, menjatuhkan pilihannya kepada calon kepala daerah bermasalah tersebut.

"Ini untuk menyelematkan pemilih dari calon kepala daerah yang berprilaku koruptif," terang Titi.

Terkait dengan adanya potensi gangguan keamanan di daerah, ia menilai aparat keamanan sudah diberikan tanggung jawab dan bisa ditambah kekuatannya dalam mengatasi gangguan ketertiban menjelang pilkada.

Oleh karena itu, Perludem menganggap permintaan pemerintah untuk menunda penegakan hukum calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi, tidak tepat.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018