"Ya memang di satu sisi ada pandangan KPK, di sisi lain ada pandangan Pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam (Wiranto) untuk menjaga stabilitas dan menjaga proses," katanya di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Kesepakatan tersebut bukan berarti Wapres Kalla tidak mendukung terhadap upaya penegakan hukum kepada terduga pelaku korupsi di daerah. Namun, hal itu untuk menjaga kondisi stabilitas politik di daerah di tengah pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018.
Koordinasi antara KPK dengan Kemenkopolhukam terkait pengumuman nama-nama calon kepala daerah tersangka tersebut dapat dilakukan di masa tahapan yang sekiranya tidak berimbas pada terganggunya pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
"Ini dua pandangan yang tentu harus disepakati. Mungkin waktu nanti sudah mulai kampanye, tidak boleh lagi. Aturannya tentu ada di KPU, tetapi ini masalah yang nanti dibicarakan di KPK," tambah Wapres.
Baca juga: Wiranto minta KPK tunda pengumuman tersangka calon kepala daerah
Baca juga: KPU perlu informasikan calon berstatus tersangka kepada publik
Polemik terkait rencana pengumuman calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi di daerah muncul setelah Ketua KPK Agus Raharjo mengancam akan mengumumkan identitas calon kepala daerah korup.
Menanggapi "gertakan" KPK tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk mempertimbangkan pengumuman tersebut mengingat tahapan pelaksanaan pilkada pada 27 Juni mendatang.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018