Surabaya (ANTARA News) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya bersama Polda Jawa Timur menggerebek sebuah toko yang menjual kosmetik dan makanan berbahan berbahaya serta tidak berizin berizin yakni D`Natural Healthy Store and Resto Surabaya, Selasa.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan ratusan produk kosmetik dan makana seperti sampo, sabun, spray nyamuk, garam, madu dan air mineral yang berlabel bahan organik serta dikemas dengan merek D`Natural dan diproduksi PT Natural Spirit, Surabaya senilai Rp110 juta.
Kepala BBPOM Surabaya Drs Sapari mengatakan penindakan ini sebagai pencegahan peredaran kosmetik dan makanan yang memang belum memiliki izin.
"Jumlah item yang disita ini mencapai 2000 item. Untuk kosmetik ada 271 item, sedangkan pangan 2.806 item," katanya.
Dengan penggerebekan itu pihaknya akan melalukan pendalaman dan pembinaan terhadap produsen dan distributor untuk keamanan produk. Sapari menambahkan, akan juga didalami dan diteliti di laboratorium apakah produk-produk kosmetik itu ada kandungan merkuri.
Sebab, lanjut dia, jika kosmetik mengandung merkuri maka produk seperti bedak perempuan dapat menyebabkan iritasi pada kulit saat dipakai.
"Selain itu pada produk pangan bisa jadi ada tambahan bahan yang dilarang pada pangan. Misalkan pada gula aren bisa jadi ada tambahan pangan seperti Rhodamin B seperti kasus di Kalimantan Selatan," katanya.
Hasil-hasil sitaan ini nantinya akan dikonsultasikan dengan pihak kepolisian untuk penindakan lebih lanjut.
"Kalau pangan akan dikenakan Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142. Untuk kosmetika tanpa izin edar Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197," ujarnya.
Sementara itu Manajer Office D`Natural Healthy Store and Resto Surabaya Sri Warnaningsih mengatakan pihaknya tidak mengetahui bahwa kosmetik dan makanan itu tidak punya izin edar. Menurut Sri, pihaknya hanya menerima barang dari distributor
"Tidak tahu. Seperti kosmetik itu saya tidak mengerti. Kalau saya lihat di supermarket ada, ya sudah. Ternyata saat didata BBPOM tidak nomornya dan tidak terdaftar," kata dia.
Mengetahui hal itu, Sri mengatakan pihaknya akan meminta pertanggung jawaban dari distributor tersebut untuk mengganti rugi semua produk yang tak punya izin edar itu.
Baca juga: BBPOM diminta awasi makanan atlet Asian Games
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018