Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menyatakan kesiapannya untuk menangani gugatan sengketa pilkada serentak 2018.

"Kita sudah menyiapkan, kalau terjadi sengketa di MK kita sudah menyiapkan seluruh instrumen peraturan perundangan. Peraturan MK saya kira sudah siap," kata Ketua MK Arief Hidayat di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Arief datang ke Istana bersama dengan Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah.

Peraturan MK yang dimaksud Arief adalah PMK No 5 sampai PMK No 8 tahun 2017 terkait dasar hukum penyelesaian Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Sampai hari ini kita sudah melakukan sosialisasi instrumen-instrumen itu kepada semua pihak, yang pertama kepada aparat penyelenggara, kepada Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) dan KPU," ungkap Arief.

Sosialisasi juga dilakukan kepada pasangan calon dan pengacaranya agar mahir beracara di MK.

"Kita secara sistem juga membangun penyelesaian sengketa yang baik, termasuk seperti kita juga minta KPK mendampingi MK dan mencermati termasuk wartawan ikut mendampingi kita menjaga, jangan sampai ada masalah-masalah terjadi pada waktu MK menangani perkara itu," tambah Arief.

Arief juga meminta agar Presiden mencari pengganti Hakim Konstitusi Maria Farida yang habis masa jabatannya pada Agustus 2018, saat hasil pilkada diumumkan.

Pilkada 2018 akan dilaksanakan di 171 daerah pada 27 Juni 2018, sedangkan rekapitulasi hasil perhitungan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni - 9 Juli 2018.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018