Depok (ANTARA News) - Siswa yang telah lulus sekolah di Depok hingga kemarin, belum menerima ijazah yang menjadi salah satu persyaratan mutlak pada daftar ulang. Padahal, daftar ulang siswa yang diterima di penerimaan siswa baru (PSB), SMP, SMA, dan SMK di Kota Depok, dijadwalkan selama tiga hari, pada Senin hingga Rabu (9-11/7). Menurut guru sebuah sekolah dasar negeri, Rusnadi, blanko ijazah baru diserahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok ke sekolah-sekolah, pada Jumat (6/7) sore. Sehingga, saat ini sekolah sedang mengisi nama, nilai, dan data-data lain di blanko ijazah. "Kita usahakan secepat mungkin mengisi blanko ijazah, sehingga pada Senin (9/7) besok, para siswa sudah bisa melakukan cap jari dan tanda tangan di ijazah," kata dia. Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Depok telah mengumumkan secara resmi daftar nama siswa yang diterima di SMP, SMA, dan SMK Negeri, pada Sabtu pagi. Persyaratan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Depok pada daftar ulang antara lain, mengisi formulir daftar ulang serta menyerahkan foto kopi ijazah yang dilegalisir kepala sekolah. Menurut Muhammad, seorang guru SMP Negeri di Depok, daftar ulang siswa baru harus menyerahkan formulir daftar ulang yang telah diisi serta foto kopi ijazah yang telah dilegalisir kepala sekolah. "Foto kopi ijazah adalah mutlak, tidak boleh diwakili dengan surat keterangan dari kepala sekolah. Jika sampai batas waktu daftar ulang, pada Rabu (11/7), siswa baru tidak bisa menunjukkan ijazah asli dan foto kopi yang telah dilegalisir, maka dianggap gugur," katanya. Keterlambatan penyerahan blanko ijazah ini membuat sejumlah orang tua murid menjadi panik. Asep, orang tua siswa yang baru lulus dari sebuah SD Negeri di Depok mengatakan, karena keterlambatan penyediaan blanko ijazah, maka anaknya yang sudah diterima di SMP Negeri bisa digugurkan. "Keterlambatan itu kesalahan dinas dan sekolah bukan kesalahan orang tua. Kalau sampai batas penutupan pendaftaran ulang ijazahnya belum selesai ditulis, sekolah tidak bisa menggugurkan siswa yang sudah diterima," kata dia.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007