"Kami sangat prihatin. Pemerintah Kota Semarang harus segera merespons cepat dan melakukan investigasi kejadian ini," kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono di Semarang, Senin.
Menurut dia, sanksi tegas harus diberikan agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pelecehan seksual, apalagi korbannya merupakan anak-anak dan terjadi di lingkungan pendidikan.
Seorang guru SD Negeri Karangayu 02 Semarang, FO, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya, CJB (8).
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satserse Kriminal Polrestabes Semarang, Senin, mendatangi SDN Karangayu 02 Semarang untuk mengumpulkan data atas laporan itu.
Dari Dinas Pendidikan Kota Semarang juga sudah menurunkan tim untuk meminta keterangan dan menelusuri kejadian yang dilaporkan oleh Williem Frits Priano Bura (36), orang tua korban CJB.
Dari pengakuan korban, dugaan pelecehan seksual itu bermula ketika FO memanggil sejumlah siswi untuk masuk ke dalam kelas, kemudian mengunci pintu, dan meminta para siswi menanggalkan seragamnya.
Agung menegaskan siswi yang menjadi korban pelecehan seksual juga harus mendapatkan perhatian dan pendampingan dari Pemkot Semarang karena pendidikan dasar menjadi kewenangan kota.
"Pengawasan terhadap anak-anak harus diperketat, sebab pendidikan dasar merupakan tempat tunas-tunas bangsa memperoleh pendidikan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi menegaskan pelaku dugaan pelecehan seksual itu harus mendapatkan sanksi tegas jika terbukti agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Kalau masih bisa dibicarakan secara kekeluargaan, tetapi jika pelakunya tidak jera berikan sanksi. Jika pegawai negeri sipil (PNS), bisa diberikan sanksi tegas," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Akan tetapi, Supriyadi mengingatkan kasus tersebut tidak perlu terlalu dibesar-besarkan karena dikhawatirkan bisa memengaruhi kondisi pertumbuhan dan perkembangan mental korban yang masih anak-anak.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018