"Pada kasus ini kami menangkap seorang tersangka pungli atau pemerasan berinisial Us (24) di Jalan Raya/Kampung Cibatu, RT 01/01, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro melalui Kapolsek Cisaat Kompol Budi Setiana di Sukabumi, Senin.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Us yakni menodongkan pisau lipat kepada pengendara angkot, mobil bak terbuka dan truk yang melintas di Jalan Raya Cibatu.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju lokasi dan meringkus Us yang tengah memalak sopir. Polisi juga menyita uang hasil pungli dan pisau lipat yang digunakan tersangka untuk memalak sopir.
Menurutnya, dari keterangan tersangka aksinya tersebut dilakukan karena faktor ekonomi dan uang haram hasil dari memalak itu untuk digunakan membeli kebutuhannya sehari-hari.
"Kami masih meminta keterangan dari tersangka apakah aksinya itu hanya dilakukan seorang diri atau bersama orang lain. Dan hingga kini masih dalam pengembangan," tambahnya.
Budi mengatakan kepada sopir angkot maupun angkutan umum lainnya jika menjadi korban pungli atau pemalakan oleh siapapun agar segera melapor kepada aparat keamanan terdekat untuk segera ditindak lanjuti dan pelakunya ditangkap.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018