Jakarta (ANTARA News) - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2018 naik Rp345.290 dibanding tahun 2017 sebagaimana ditetapkan oleh Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama di gedung parlemen, Jakarta, Senin.
"BPIH tahun ini Rp35.235 602 naik kurang lebih 0,99 persen dibanding tahun lalu Rp34.890.312," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan kenaikan itu dipicu oleh sejumlah sebab seperti adanya kenaikan pajak pertambahan nilai pemerintah Arab Saudi sebesar lima persen.
Kemudian, terdapat kenaikan pajak pemerintah daerah baladiyah sebesar lima persen. Faktor lainnya adalah terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak di Arab Saudi yang mencapai 180 persen.
Avtur atau BBM pesawat juga mengalami kenaikan termasuk fluktuasi nilai rupiah terhadap dolar AS dan Riyal Saudi.
Baca juga: Biaya haji diusulkan naik, ini penjelasan Wapres
Baca juga: Kemenag usul kenaikan biaya haji kurang dari Rp1 juta
Baca juga: Biaya haji warga Malaysia Rp32 juta
Fluktuasi rupiah terhadap dolar AS dan Riyal itu memicu kenaikan harga komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat dan biaya operasional.
Angka BPIH itu sendiri sejatinya untuk menyebut biaya langsung atau direct cost. Istilah biaya langsung itu sendiri merujuk pada jumlah biaya yang harus dibayar calon jamaah haji Indonesia yang ditetapkan berangkat.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018