Bogor (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa sudah ada rekomendasi sanksi terhadap kontraktor pelaksana pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) berdasarkan hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi mengenai kecelakaan konstruksi dalam pembangunan jalan tol tersebut.

"Jadi sudah ada rekomendasi, nanti sore ini saya rekomendasikan ke Menteri BUMN," kata Basuki usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima delegasi Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) di Istana Bogor, Senin.

Basuki mengungkapkan cetakan kepala tiang di area proyek pembangunan jalan tol Becakayu ambruk karena jumlah baut yang terpasang pada bracket penyangga cetakan kurang.

"Kalau di tempat lain ada yang delapan, ada yang 12. Tapi yang terpasang di situ, kalau menurut komite hanya empat," ungkap Basuki.

Menurut dia, cetakan kepala tiang dalam proyek Tol Becakayu bisa sampai ambruk karena perilaku tidak disiplin dari pekerja konstruksi pelaksana pembangunan.

"Itu karena kedisiplinan dan pengawasan. Jadi konsultan pengawasnya yang saat itu tidak ada di tempat," kata Basuki.

Ia mengatakan kementerian menyampaikan rekomendasi sanksi karena mendapati kelalaian dan ketidakdisiplinan pelaksanaan standar prosedur operasi serta kelemahan pengawasan dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan tol tersebut.

Ambruknya cetakan kepala tiang di area proyek jalan tol Becakayu yang menyebabkan tujuh orang terluka pada 20 Februari telah mendorong pemerintah menghentikan sementara pekerjaan proyek konstruksi layang di seluruh Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.
 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018