Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) penyanyi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penghasutan.
"Dilimpahkan pada Senin (12/3)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh di Jakarta Senin.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan berkas BAP, tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang telah menyatakan kasus Ahmad Dhani lengkap (P21).
Usai menerima tahap dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan akan menyerahkan berkas Ahmad Dhani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menjadwalkan persidangan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Dedying menyatakan berkas kasus Ahmad Dhani telah lengkap sejak 12 Februari 2018.
Seorang warga Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui aku twitter "@AHMADDHANIPRAST" pada 6 Maret 2017.
Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Namun Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi sidik dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani
Baca juga: Polisi akan panggil Gubernur DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018