Bekasi (ANTARA News) - Pemberlakuan perdana larangan melintas bagi kendaraan berpelat nomor ganjil di tiga gerbang tol Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin pagi, memicu pergerakan kendaraan lebih pagi, sebelum penerapan aturan pukul 06.00 WIB.

"Pergerakan penumpang dan barang saat ini ada perubahan. Mereka lebih pagi keluar dari rumah dan ada percepatan pergerakan hingga terjadi penumpukan pada pukul 05.00-06.00 WIB," kata Kepala Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek Bambang Prihantono di Bekasi, Senin.

Pantauan Antara, penumpukan kendaraan terjadi di GT Bekasi Barat 1 dan Bekasi Barat 2 serta Tol Bekasi Timur menjelang larangan melintas kendaraan dengan pelat nomor ganjil.

Bahkan, kendaraan yang berpelat genap pun ada yang urung melalui jalan tol karena kepadatan di pintu masuk.

"Jalur masuknya padat, mending saya putar lewat jalan lain," kata salah satu pengendara.

Namun 45 menit setelah pemberlakuan, situasi kepadatan mulai terurai, tidak hanya menjelang pintu masuk tol, namun juga di lintasan Tol Jakarta-Cikampek mulai dari KM 16 hingga KM18 arah Jakarta.



Saat pemberlakuan larangan, masih ada sejumlah pengendara yang kebingungan dengan aturan ganjil-genap.

Puluhan personel gabungan dari Dinas Perhubungan, PT Jasa Marga, dan kepolisian nampak disiagakan tepat di depan GT Bekasi Barat untuk memilah pelat nomor pengendara.

Petugas juga telah menyiapkan titik putar yang berjarak sekitar 200 meter menjelang gerbang tol, sehingga kendaraan berpelat ganjil yang dilarang melintas, diarahkan untuk berputar kembali masuk ke jalur arteri Kota Bekasi.

Pemberlakuan ganjil-genap pun nampak efektif mengurai simpul kemacetan di sekitar Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan yang selama ini disergap kemacetan pada jam sibuk.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018