Medan (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia harus mengubah setiap "memorandum of understanding" (MoU) terkait tenaga kerja dengan pemerintah Malaysia menjadi "memorandum of agreement" (MoA), guna menekan permasalahan TKI, ujar peneliti dari Universitas Malaya, Malaysia, Darul Amin. "Indonesia harus memperbaharui MoU menjadi MoA, jika ingin melindungi TKI yang bekerja di Malaysia," katanya, di hadapan peserta seminar "Penyelesaian TKI di Malaysia Menurut Undang-Undang" yang digelar Ikatan Pelajar dan Alumni Malaysia Asal Sumut (IPAMSU), di Medan, Sabtu. Menurut dia, MoU yang ditandatangani pemerintah Indonesia dan Malaysia pada tahun 1984 hingga dewasa ini hanya bersifat kerjasama dan tidak mengalami perubahan berarti, apalagi cukup untuk perlindungan TKI di negeri jiran itu. Akibatnya, Malaysia bisa saja mematuhi ataupun melanggar perjanjian itu karena tidak memiliki kekuatan, baik berupa tuntutan atau hukuman terhadap perlakukan kasar pengusaha ataupun majikan yang mempekerjakan TKI, katanya. Ia memberi contoh Filipina yang melindungi tenaga kerjanya yang bekerja di luar negeri dengan UU yang mereka buat sendiri, yakni Magna carta kasaubay, dimana UU itu harus dipatuhi negara yang mempekerjakan warga negara Filipina. Pemerintah Indonesia juga harus siap untuk itu, karena pasca kasus Ceriyati yang terjadi beberapa waktu lalu Pemerintah Malaysia tengah membuat aturan baru terkait akta pengambilan pekerja asing, jelasnya. (*)

Copyright © ANTARA 2007