Bandung (ANTARA News) - Sepanjang 2008, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih belum berhasil menagih uang negara yang diselewengkan oleh para terpidana kasus korupsi karena adanya prosedur yang harus ditempuh serta ketiadaan dana dari para koruptor.
"Kendala yang kami seringkali hadapi adalah ketiadaan dana lagi dari terpidana, nilai hasil sitaan yang menyusut dan proses pelelangan yang membutuhkan waktu yang panjang untuk memenuhi prosedur yang ditentukan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dadang Alex di Bandung, Rabu.
Dadang menjelaskan untuk pelelangan, pihaknya harus menunggu turunnya dana untuk proses tersebut. "Ini tidak mudah sehingga seringkali pelelangan dilakukan jauh setelah "incraht"-nya kasus tersebut.
Meski tidak ada pemasukan untuk kas negara dari kasus 2008, Kejati Jabar berhasil menagih kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari total tagihan Rp3,65 miliar. "Bayangkan saja tagihan 2007 baru dapat kami terima ditahun lalu itupun baru setengahnya," katanya.
"Pada beberapa kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) seringkali para terpidana sudah tidak memiliki dana untuk mengembalikan uang negara atau menyusutnya nilai hasil sitaan," ujar Dadang menyontohkan.
Alasan sulitnya penagihan karena masih adanya kasus perdata yang dijalankan dari hasil proses persidangan kasus korupsi dan adanya terpidana yang menjalankan hukuman subsidernya ketimbang membayar uang pengganti.
Terkait dengan pengusutan kasus korupsi di Jawa Barat, sebanyak 86 perkara telah berhasil dilidik, masuk ke penuntutan dan sebagian telah jatuh vonis. "Jumlah 86 perkara ini melebihi target yang ditetapkan sebanyak 74 perkara di 2008," katanya.
"Dari 23 Kejaksaan Negeri dan satu Kejaksaan Tinggi, beberapa melebihi dari penyelesaian tiga kasus korupsi seperti yang dilakukan Kejari Cibinong dengan delapan kasus," katanya.
Sedangkan hanya Kejari Banjar yang baru dapat menyelesaikan satu kasus korupsi di wilayah hukumnya.
Terkait tidak memenuhinya target oleh Kejari Banjar, Dadang menjelaskan tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada Kajari-nya karena beberapa pertimbangan diantaranya waktu terbentuknya lembaga tersebut.
"Kejari Banjar baru beberapa tahun dan wilayah hukumnya hanya tiga kecamatan sehingga karena pertimbangan tersebut Kepala Kejari Banjar tidak dikenakan sanksi," ujarnya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009