... barang bukti total keseluruhan jenis sabu-sabu sebanyak 3,61 gram dan tablet ekstasi 31 butir."
Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, menahan lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang ditangkap di sejumlah lokasi, kata Kepala Satuan Narkotika dan Bahan Obat Berbahaya (Kasat Narkoba) Polresta Denpasar Komisaris Polisil Aris Purwanto
"Kelima tersangka yang kami bekuk, yakni Reggi Ruswadi (25), Desi Ayu (25), Imam Syaroni (37), Ahmad Junaerdi (29) dan Simon Mario (22) dengan barang bukti total keseluruhan jenis sabu-sabu sebanyak 3,61 gram dan tablet ekstasi 31 butir," ujarnya, Sabtu (10/3).
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas itu diperkirakan senilai Rp18,9 juta, dan sangat membahayakan jika barang haram ini berhasil beredar karena dapat merusak anak bangsa.
Aris pun mengemukakan bahwa pertama kali menangkap tiga tersangka, yakni Imam, Ahmad dan Simon yang berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tiga laki-laki mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan pada 6 Maret 2018. Pukul 00.14 Wita polisi menangkap ketiga tersangka di Jalan Salya, Denpasar Barat, dan ditemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu seberat 1,23 gram.
Ketiga tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari Ngah yang dibeli seharga Rp2,5 juta.
Sementara itu, menurut dia, untuk penangkapan tersangka Reggi berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki memiliki sabu-sabu.
Selanjutnya, polisi pada 5 Maret 2018, pukul 17.30 Wita di Jalan Merdeka, Denpasar Timur, menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 1,27 gram.
Tersangka Regi mengaku membeli dari seseorng bernama Om yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan seharga Rp1,2 juta.
Adapun penangkapan tersangka Desi berasal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang perempuan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Polisi pada 5 Maret 2018 mengadakan penggerebekan pukul 23.15 Wita di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Dari tangan tersangka Desi disita tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,11 gram dan 31 butir ekstasi.
Kepada petugas Desi mengaku mendapat sabu-sabu dari Iwan yang berada di LP kerobokan dan apabila berhasil menjual barang itu mendapat imbalan Rp100 ribu per alamat yang dituju.
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018