Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta melalui Petugas Pemeriksa mulai Jumat (9/3) memanggil 6.580 Pemberi Kerja yang menunggak iuran.
Kegiatan ini dilakukan selama dua bulan mendatang secara serentak dan bersamaan di seluruh 17 Kantor Cabang yang berada di wilayah DKI Jakarta bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan, Kejaksaan dan KPKNL untuk bersama-sama memproses ketidakpatuhan yang ditemukan selama pemeriksaan.
Siaran pers BPJS TK Kanwil DKI Jakarta menyebutkan pemanggilan bertujuan untuk membuktikan jika Pemberi Kerja tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 55.
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 55 mengharuskan Pemberi Kerja yang tertuang dalam Pasal 19, yaitu : (1) Memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan(2) Membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Achmad Hafiz, Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta mengatakan "apabila perusahaan telah memotong iuran namun tidak menyetor, jelas-jelas terdapat unsur penggelapan di dalamnya. Jangankan sudah memotong, tidak memotong juga bisa dikenakan pidana sesuai pasal 19 (1) UU 24/2011.Hal ini yang seharusnya sudah dipahami bagi seluruh pemberi kerja, saat menunggak banyak sekali hak-hak pekerja yang belum dapat dipenuhi, klaim tidak dapat diproses apalagi dibayarkan."
Dalam kegiatan ini ,40 Petugas Pemeriksa dikerahkan untuk memeriksa dan mendapatkan bukti-bukti yang kuat guna mendukung penegakan hukum dan memastikan bahwa tidak ada lagi pekerja yang dirugikan karena kelalaian dari Pemberi Kerjanya. Sejauh ini sudah 4.185 Pemberi Kerja telah dipanggil oleh Petugas Pemeriksa.
Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018