Bandung (ANTARA News) - Setelah didera bertubi-tubi dengan berbagai tanggapan di media sosial dan dunia nyata, pengunjung yang memberi rokok ke orangutan di Kebun Binatang Bandung menyerahkan diri secara langsung ke jajaran Polrestabes Bandung, Kamis (8/3).

"Kemarin yang bersangkutan datang ke Polrestabes Bandung menyerahkan diri setelah dia datang ke Kebun Binatang (Bandung) sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Agung Maryoto, saat menggelar konferensi pers, di Bandung, Jumat.

Dia mengatakan, saat video itu beredar di media sosial, jajaran dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Bandung langsung mencari identitas pelaku.

Tiba-tiba, pelaku yang berinisial DJ (27) datang ke Polrestabes Bandung dan menyesali perbuatannya. "Dia menyerahkan diri dan meminta maaf," kata Maryoto. Kini polisi masih memeriksa DJ yang juga telah dilaporkan pengelola Kebun Binatang Bandung.

Baca juga: https://www.antaranews.com/berita/691351/kebun-binatang-bandung-laporkan-pemberi-rokok-orangutan-ke-polisi

DJ terancam hukuman pidana selama tiga bulan karena dianggap telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiyaan terhadap satwa. "Masalah ini serius, karena dulu di Taman Safari Bogor juga pelakunya diproses," katanya.

Sementara itu, Kepala Polres Kota Besar Bandung, Komisaris Besar Polisi Hendro Pandowo, mengatakan, meski proses hukum tetap berlanjut, namun DJ tidak ditahan.

Baca juga: https://www.antaranews.com/berita/691342/kebun-binatang-bandung-akan-sebarkan-foto-pemberi-rokok

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018