"Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pungutan liar (Pungli) serta hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Manado, Johnly Tamaka, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan transaksi non tunai tersebut juga merupakan perintah dari Menteri Keuangan RI, maka harus dilaksanakan semua daerah termasuk Kota Manado.
Menurut Tamaka, transaksi non tunai tersebut sudah diberlakukan mulai dari pembayaran untuk pihak ketiga, termasuk untuk bantuan sosial juga diberlakukan hal tersebut.
Dia menyebutkan, bantuan sosial hibah kepada tokoh agama, santunan duka kepada ahli waris yang meninggal sampai kepada pembayaran THL juga harus melalui transaksi non tunai.
Memang menurutnya, masih ada perangkat daerah yang mengakui kesulitan dalam melaksanakan hal tersebut, tetapi rata-rata sudah melaksanakannya.
"Apalagi kan itu adalah bentuk transparansi dan memotong jalur birokrasi yang tidak perlu, juga melaksanakan anjuran KPK yakni semua transaksi non tunai untuk menghindari pungli dan gratifikasi," katanya.
Karena itu, dia mengatakan, pemerintah Manado serba terbuka dan transparan dalam pengelolaan keuangan, maka ASN maupun THL tidak perlu khawatir jika ada pungli.
Pewarta: Joyce Hestyawatie B.
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018