Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia mendukung impelementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dalam upaya untuk menciptakan asas keadilan.

"Aturan PM 108 sudah cukup baik untuk memastikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban angkutan jalan," kata Wakil Ketua Bidang Perhubungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Carmelita Hartoto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dikatakan, aturan ini juga menjaga iklim usaha angkutan tetap sehat dengan memberikan kesamaan hak dan kewajiban. Misalnya, pada pengaturan kuota angkutan jalan berbasis online di masing-masing daerah, sehingga tidak terjadi kelebihan angkutan di suatu daerah yang justru dapat menjadi kerugian bagi bisnis angkutan jalan.

Untuk itu, pihaknya mendukung Kementerian Perhubungan segera mengimplementasikan aturan tersebut. "Kami mendukung dan meminta komitmen agar aturan PM 108 ini dapat berjalan konsisten," katanya.

Menurutnya, pelaku usaha menginginkan adanya kepastian hukum dan kepastian usaha bagi seluruh pelaku bisnis. Melalui aturan PM 108 ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan sisi operasional maupun sisi bisnis.

Dia juga masih memiliki catatan terkait aturan PM 108 yang belum terimplementasi hingga saat ini. Menurutnya, implementasi aturan ini tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan yang lain.

Untuk itu diperlukan dukungan seluruh pihak agar implementasi aturan ini dapat berjalan baik. Dukungan ini misalnya dari pihal kepolisian, pelaku usaha angkutan, penyedia jasa aplikasi, dan para pengemudi angkutan.

"Dukungan seluruh pihak diperlukan agar impelementasi aturan PM 108 dapat berjalan konsisten," kata Carmelita.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018