Batam (ANTARA News) - Beberapa pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) rawan dijadikan basis intelijen asing untuk memata-matai keamanan di perairan Indonesia, kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI, Agus Suhartono. "Memang pengumpulan data intelijen bisa di mana-mana, tetapi kewaspadaan di pulau-pulau tetap diperlukan karena rawan kegiatan untuk kepentingan asing," kata Agus Suhartono, di Tanjungpinang, Jumat. Kewenangan pengeluarkan izin untuk pengelolaan pulau-pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) oleh pihak asing berada tangan pemerintah daerah, namun ada baiknya bila melibatkan TNI AL karena menyangkut sistem keamanan. Ia menegaskan pada prinsipnya, kewenangan pemberian izin di tangan pemda, sedang TNI Angkatan Laut (AL) bertugas menjaga keamanan di perairan Indonesia. Menurut dia, tidak ada masalah warga negara asing turut mengembangkan dan menanamkan modal untuk pengembangan pariwisata, namun perlu kewaspadaan agar tidak dimanfaatkan aktivitas di luar izin yang telah dikeluarkan. Beberapa pulau di Provinsi Kepri berposisi strategis di antara garis perbatasan dan jalur perairan internasional yang baik untuk dijadikan tempat pariwisata, dan nilai ekonomisnya lebih menjanjikan dibanding daerah lain. "Kita perlu mencurigai bila resor di pulau-pulau menyediakan fasilitas olahraga menyelam lebih dari kedalaman 10 meter. Perlu diketahui peralatannya, dan perlu ada ruang bagi aparat untuk memasuki di area resor itu," katanya. Ia mengatakan, sebuah pulau tidak boleh dikuasai oleh per seorangan dan pengelolaannya hanya bersifat hak pakai dan hak guna bangunan (HGB) agar aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut dapat terpantau dan menjadi daerah terbuka. "Pulau yang dikelola asing harus terpantau secara berkesinambungan supaya dapat diawasi," katanya. Di Propinsi Kepri ada empat pulau yang dikelola asing, tiga buah pulau berada di Kota Batam, Segayang, Letong dan Tunjuk (Dolphin), dan satu pulau di Kabupaten Bintan yang dikelola warga negara Amerika Serikat dan Inggris yakni Pulau Nikoi. Selain itu, satu pulau diindikasikan telah dibeli oleh warga negara Australia dan Malaysia dengan diatasnamakan Tasfinardi, warga Kijang, Kabupaten Bintan. Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Kelautan dan Perikanan (P2KP) Ardius Zaenuddin di Jakarta, Rabu (27/6) mengatakan, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menemukan indikasi terjadinya praktik jual-beli Pulau Bawah di perairan selatan Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada asing asal Australia dan Malaysia senilai Rp1 miliar. Pulau Bawah dan empat pulau kecil lainnya semula hanya menggunakan 51 lembar surat alas hak atas nama Muktar yang kemudian dijual dengan akta notaris di Tanjungpinang kepada Tasfinardi. Pulau Bawah luasnya 63,54 hektar, Pulau Sanggah 27,45 hektar, Pulau Elang 59,4 hektar, Pulau Merba 1,3 hektar, dan Pulau Lidi seluas 1,13 hektar. Bukti berkas akta jual-beli dari notaris Sri Rahayu Soegeng, Tanjungpinang yang sudah dilegalisir kepemilikannya oleh aparat Kepala Desa Kiabu dan Kecamatan Siantan. Dari berkas tersebut. kata dirjen, ditemukan kejanggalan karena kepemilikan dalam akta tanah atau kebun di pulau itu atas nama warga asli yang berstatus sebagai nelayan. Menurut dirjen, kuat dugaan telah terjadi praktik pembelian pulau tersebut oleh WNA selaku pemodal, sedang surat-suratnya diatasnamakan WNI yang relatif tidak mampu membeli tanah, kebun ataupun pulau tersebut dengan nilai Rp1 miliar. Pemilik Pulau gugusan Pulau Bawah, Natuna Selatan Tasfinardi yang dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (6/7) enggan mengemukakan harga pulau dan pemodal untuk membeli Pulau Bawah dan empat gugusannya dari Muktar warga Matak, Natuna. "Itu rahasia," kata pria yang mengaku bekerja di Pulau Nikoi, Bintan Utara. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007