"Kami malah baru dengar juga hari ini, masih akan kami pelajari lebih lanjut apa nantinya dampak-dampak yang muncul," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Hendra Sinadia ketika datang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat.
Namun, yang Hendra kemukakan paling utama adalah apapun kebijakan yang muncul adalah jangan sampai mempersulit rakyat, misalkan sampai menaikkan harga listrik.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hari ini Jumat, menetapkan harga batubara khusus untuk kepentingan kelistrikan nasional melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
"Keputusan ini berlangsung hingga 2019, dan khusus bagi kelistrikan yang didistribusikan PLN untuk masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama ESDM, Agung Pribadi.
Keputusan Menteri ESDM dimaksud, mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri sebesar 70 dolar AS per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah 70 dolar AS per ton dimaksud.
"Sedangkan apabila harga di bawah 70 dolar, maka harga yang dipakai adalah yang terendah," katanya.
Untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018