Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau uji kelaikan kendaraan umum (KIR) di UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Surabaya, Kamis (8/3).
Dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, uji KIR gratis diberikan untuk taksi daring dan konvensional guna mempermudah pengemudi taksi daring dan konvensional memenuhi aturan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Fasilitas uji KIR, menurut Luhut diberikan secara gratis lantaran didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini kan dari Kemenhub, awalnya kan ada keluhan uji KIR bayar, sekarang sudah dibebaskan oleh Pak Budi Karya (Menhub). Anggarannya dari APBN ya ini gak apa-apa tapi mereka kan gak ada yang berantem lagi antara online dan non-online," kata Luhut.
Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan setelah dilakukan pengujian KIR, nantinya kendaraan akan diberi tanda di bagian dalam kap mobil. Penempatan tanda itu disesuaikan dengan permintaan dari para pengemudi angkutan itu.
Luhut yang sempat berbincang dengan salah satu pengemudi taksi daring, Lucas, menyebut penempatan tanda uji KIR di dalam kap mobil memang disesuaikan dengan permintaan pengemudi.
"Ini mobil Pak Lucas adalah taksi `online` namun pagi harinya dipakai untuk usaha katering, mungkin dia malu (kalau tandanya di luar mobil) oke kita terima, jadi saya kira sekarang sudah selesai," ujarnya.
Menhub Budi Karya menjelaskan uji KIR gratis akan dilaksanakan selama sebulan dan akan diberlakukan sanksi tilang bagi taksi yang tidak lulus uji kelaikan tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 108/2017, angkutan umum berbasis aplikasi wajib melakukan uji KIR selain memenuhi syarat kepemilikan SIM A Umum.
Demi keamanan penumpang, pengemudi baru bisa memperoleh izin operasional apabila dia telah melakukan uji kelayakan kendaraan tersebut.
Fasilitas uji KIR gratis telah dimulai Selasa (6/3) lalu di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan akan diberlakukan di 10 kota di Indonesia.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018