"Agenda pemeriksaan hari (Senin) ini untuk saksi ahli dari Dishub DKI Jakarta dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Kombes Argo mengatakan pemeriksaan saksi tersebut guna memastikan laporan Jack Lapian terhadap Anies tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.
Baca juga: Polisi akan panggil Gubernur DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru
Selain itu, Argo menuturkan penyidik juga akan meminta sejumlah saksi ahli lainnya antara lain Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta pada Senin (12/3).
Sejauh ini, penanganan laporan terhadap Anies Baswedan tersebut masih tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Sebelumnya, aktivis Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur Anies Baswedan terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.
Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017 namun tidak memiliki payung hukum.
Akibat penutupan jalan tersebut, Jack menilai memunculkan persoalan baru karena Pemprov DKI memberikan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut.
Baca juga: Polisi masih analisis aduan penutupan jalan oleh Anies
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018