Rejang Lebong (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melimpahkan berkas perkara operasi tangkap tangan dua oknum PNS setempat kepada Kejaksaan Negeri daerah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan berkas perkara atas nama Sapuan dan Ropen yang ditangkap oleh Tim Satgas Saber Pungli Polres Rejang Lebong tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Rejang Lebong.
"Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara berikut kedua tersangkanya ke tim Kejari Rejang Lebong, maka proses hukum keduanya sekarang berada kejaksaan," katanya.
Sejauh ini dari hasil pemeriksaan dalam kasus dugaan Pungli tunjangan beban kerja PNS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong itu diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp900 juta.
Kendati demikian, tersangka dalam kasus itu baru dua orang. Pihaknya masih terus mendalami kasus itu, karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru kedepannya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Galuh Bastoro Aji menjelaskan, kedua tersangka kasus OTT tim Saber Pungli Polres Rejang Lebong saat ini sudah mereka titipkan di Lapas Klas II-A Curup.
Kedua tersangka ini mereka dititipkan di Lapas daerah itu selama 20 hari kedepan, guna menyiapkan administrasi dakwaan kedua tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Jika dalam waktu 20 hari ini belum selesai, maka kami akan memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 30 kedepan dan jika belum selesai juga akan diperpanjang 30 hari lagi. Jaksa memiliki waktu 80 hari untuk menyelesaikan dakwaan," katanya.
Kejari Rejang Lebong sudah menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpinnya langsung oleh dirinya, dibantu empat anggotanya yakni Raden Dimash Hidayatullah, Endang Pujiastuti, Fajar Santoso dan Mario Vegas Tanjung.
Sapuan dan Ropen ditangkap tim Saber Pungli Polres Rejang Lebong pada 11 November 2017 di lingkungan Setda Rejang Lebong terkait pungutan liar terhadap tunjangan beban kerja ratusan PNS di enam OPD di daerah itu.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018