Jakarta (PR Wire) -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengumumkan penyederhanaan total 186 regulasi yang dinilai menghambat laju investasi di sektor energi. Seluruh regulasi yang disederhanakan tersebar di seluruh subsektor energi yang meliputi minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar kita harus membangun ekosistem investasi yang lebih baik lagi. Tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi tetap meningkat," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/3).

Minerba menjadi sektor yang paling banyak mendapatkan evaluasi, dengan total 41 regulasi dipangkas, yang meliputi 18 regulasi yang disederhanakan dan 23 sertifikasi/rekomendasi dihapus.

Adapun rincian keseluruhan adalah 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, lima regulasi EBTKE, 12 pada SKK Migas dan tiga regulasi pada BPH Migas. Sementara dari 96 sisanya adalah pemangkasan sertifikasi/rekomendasi/perizinan, yang meliputi; 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan sembilan dari EBTKE.

Beberapa contoh penyederhanaan regulasi di antaranya adalah Rekomendasi Tenaga Kerja Asing, Surat keterangan penyalur BBM, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan persetujuan rancangan serta persetujuan peralatan migas.
 

Pewarta: -
Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2018