Jakarta (PR Wire) -- Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan, penyederhanaan regulasi ditujukkan untuk mempermudah penciptaan investasi energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi peningkatan ekonomi bangsa. Hal ini diungkapkan di Rida di sela-sela acara Renewable Innovation Forum di Jakarta, Kamis (22/2).

"Tentunya kita ingin meningkatkan investasi untuk pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya lewat penyederhanaan perizinan dan non-perizinan. Kalau bisa lewat satu pintu, kenapa tidak?" ujar Rida.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penyederhanaan regulasi secara bertahap pada 5 Februari dan 12 Februari lalu. Total sebanyak 51 regulasi yang berasal dari lima subsektor ESDM disederhanakan menjadi hanya 29 regulasi. Kelima subsektor tersebut meliputi minyak dan gas (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana.

Untuk subsektor EBTKE sendiri, sebanyak tujuh regulasi dicabut dan enam regulasi disederhanakan menjadi dua regulasi saja.

Rida melanjutkan, penyederhanaan regulasi ini tak terkait dengan desakan sejumlah asosiasi industri sektor EBT untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) No.50 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Meskipun demikian, pihaknya tengah mengkaji potensi untuk merevisi Permen tersebut di masa mendatang.

"Kalau itu (Permen No.50 tahun 2017) dianggap tidak workable, kenyataannya sudah ada 70 kontrak yang sudah ditandatangan, bahkan 17 diantaranya sudah masuk tahap konstruksi," tegasnya. "Pemerintah tidak mungkin membuat regulasi yang merugikan investor. Tapi kembali saya tegaskan, wujudkan energi berkeadilan adalah prioritas utama agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati listrik yang memadai dan terjangkau."

Berikut rincian tujuh regulasi yang dicabut:

1. Peraturan MESDM No. 13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik;

2. Peraturan MESDM No. 14/2016 - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi;

3. Peraturan MESDM No. 19/2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN (Persero);

4. Peraturan MESDM No. 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero);

5. Peraturan MESDM No. 21/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero);

6. Peraturan MESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi;

7. Peraturan MESDM No 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi.


Berikut rincian enam regulasi yang digabung menjadi dua regulasi:

-Peraturan MESDM No. 18/2014 - Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast

DIGABUNG

Rancangan Peraturan MESDM - Penerapan SKEM dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi

-Peraturan MESDM No. 57/2017 - Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara

-Peraturan MESDM No. 44/2016 - Bentuk dan Tata Cara Penempatan serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi

DIGABUNG

Rancangan Peraturan MESDM - Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

-Peraturan MESDM No. 21/2017 - Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada Pengeboran Panas Bumi

-Peraturan MESDM No. 36/2017 - Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi

-Peraturan MESDM No. 37/2017 - Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Pewarta: -
Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2018