Surabaya (ANTARA News) - Jajaran Polwiltabes Surabaya menggerebek sebuah gudang milik MAS (35), warga Jalan Manukan Mukti, di Jalan Greges 135, Surabaya, yang diduga sebagai tempat usaha pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal. Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Deddy Prasetiyo, di Surabaya, Jumat, mengemukakan, dari penggrebegan itu petugas langsung mengamankan MAS berikut barang bukti. Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya BBM solar untuk industri 10 ribu liter, minyak bakar (residu) 13.500 liter, empat tandon BBM yang masing-masing berkapasitas 10 ribu liter, satu tandon berkapaistas 5.000 liter dan dua unit mesin pompa berikut selang penghubung. Berdasarkan temuan di lapangan, BBM solar industri yang harga standar Pertamina Rp5.700 dijual pelaku Rp4.200 per liter, BBM jenis minyak bakar (residu) standar Pertamina Rp3.800 per liter dijual Rp1.800 per liter. Modus operandi yang digunakan pelaku, sejak April lalu MAS melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan BBM jenis solar industri dan minyak bakar (residu) dengan cara melakuan pengisian BBM di Pertamina sesuai Delivery Order (DO) dari pabrik. Namun, dalam perjalanan sebelum ke tujuan, kendaraan pengangkut BBM mampir ke garasi (gudang) untuk diambil kelebihan isinya dan ditampung ke dalam sejumlah tandon yang sudah disiapkan. Untuk selanjutnya, BBM itu dijual kembali kepada pabrik yang membutuhkan, dengan harga dibawah standar Pertamina. Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 55 dan pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Polisi kini juga mengupayakan adanya pemeriksaan ahli dari Pertamina atas kejadian itu. Selain itu, mengembangkan kasus tersebut dari kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007