"Tentunya ada hubungan dengan saya, yang dituduh berbohong dan membangkang itu adalah saya," kata Fahri di Jakarta Kamis.
Fahri melaporkan Sohibul dengan tuduhan pelanggaran Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia mengatakan bahwa pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dia dari pemimpin PKS. Namun, ia mengklaim, Sohibul masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.
"Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.
Ia juga menyebut Sohibul sebagai pemimpin partai yang tidak memahami hukum dan melanggar hukum sehingga menggerus reputasi PKS.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018