Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharapkan ada alokasi dana khusus bagi Jakarta dari APBN yang diberikan sehubungan dengan status Jakarta sebagai ibukota negara kesatuan Republik Indonesia, dan anggaran tersebut bukan diberikan melalui departemen atau instansi terkait. Berbicara di Balaikota Jakarta, Jumat, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Ritola Tasmaya memaparkan usulan dalam draft RUU ibukota negara yang saat ini tengah dibahas oleh DPR dan akan disahkan pada 17 Juli mendatang, tentang dana khusus sebaiknya disalurkan langsung kepada Pemprov DKI Jakarta. "Dana khusus tersebut sebaiknya langsung dikucurkan kepada Pemprov DKI Jakarta sehingga mekanisme pertanggung jawabannya akan lebih mudah," katanya. Selain itu, menurutnya, bila dititipkan kepada departemen maka prioritas penggunaan dana itu dapat berbeda antara departemen dengan Pemprov DKI Jakarta. "Misalkan dana untuk infrastruktur pemeliharaan sungai, bila melalui Departemen Pekerjaan Umum, apa yang menjadi prioritas PU dengan Pemprov DKI Jakarta akan berbeda," paparnya. Juga dikhawatirkan dengan sistem tersebut, satu item bisa jadi tidak masuk ke nomenklatur APBN maupun APBD. "Itu karena kita mengira akan dianggarkan dalam APBN sehingga anggaran itu kita coret dari APBD, namun ternyata di APBN juga tidak ada maka akhirnya tidak dianggarkan," cetus Ritola. Oleh karena itu, menurutnya, Pemprov DKI Jakarta mengharapkan alokasi dana khusus itu langsung diberikan ke pos anggaran Pemprov DKI Jakarta. Mengenai besarannya, Ritola juga mengemukakan ada baiknya dalam UU tentang ibukota negara tersebut diatur nilai dana khusus yang didapat oleh DKI. "Misalkan 20 persen dari pajak badan atau persentase tertentu dari pendapatan asli daerah," ujarnya. Dana khusus yang dimintakan oleh Pemprov DKI tersebut terlebih akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana infrastruktur Jakarta yang disesuaikan dengan statusnya sebagai ibukota negara. "Saat ini dari nilai APBD DKI Jakarta, sekitar 30 persennya dipergunakan untuk infrastruktur sehingga karena keterbatasan dana kerap kali pembangunan seperti `fly over` yang seharusnya selesai satu tahun molor menjadi dua tahun," ungkapnya. Dalam salah satu pasal pada draft RUU Ibukota Negara diatur bahwa pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan alokasi anggaran khusus terkait fungsinya sebagai ibukota negara. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU Ibukota negara Effendi Simbolon mengatakan pihaknya setelah melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah sepakat untuk menambah anggaran dalam 10 item nomenklatur pembiayaan bagi Pemprov DKI Jakarta.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007