"Hari Perempuan Internasional kali ini bertepatan dengan 20 tahun reformasi bangsa Indonesia, sehingga kita harus merefleksikan apa-apa saja yang sudah dicapai dalam bidang kesetaraan gender," kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana, di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan ada beberapa hal positif yang telah dicapai Indonesia dalam hal kesetaraan gender, di antaranya terbitnya Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Azriana mengatakan dalam menghadapi kasus perempuan sebagai korban, terpidana, atau saksi, saat ini tidak lagi dilihat hitam-putih.
Dengan keputusan MA tersebut, katanya, ketika perempuan berhadapan dengan hukum maka harus mempertimbangkan hambatan sosial dan politik yang dialaminya.
Sementara itu, ujarnya, saat ini Komnas Perempuan menyoroti perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dinilai masih lamban, serta belum utuhnya pemahaman tentang hak perempuan sebagai korban.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR, mari kita kawal agar tidak terjadi pemretelan terus," kata dia.
Tantangan lain yang dihadapi perempuan Indonesia, lanjut dia, salah satunya adalah upaya intervensi negara masuk ke ruang privat sehingga ada orang yang dikriminalkan.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018