"Pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum, sehingga pelaku industri transportasi memiliki acuan dalam menjalankan usahanya," kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, dalam surat perihal implementasi Permenhub PM 108 tahun 2017 per 20 Februari 2018 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi untuk Kepala Korlantas Polisi, yang ditujukan kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, serta Kepala Dinas perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten se-Indonesia itu berisi agar tidak ada tindakan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap operasional angkutan sewa khusus sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Alasan pemerintah menunda pemberlakuan peraturan merupakan langkah yang sangat tidak produktif dalam mewujudkan industri trnsportasi yang taat aturan, handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah kepada masyarakat.
Ateng mengatakan, penundaan penerapan pemberlakuan PM 108 terhadap transportasi berbais aplikasi sejenisnya akan memperparah ancaman terhadap iklim usaha transportasi nasional.
Mengingat hingga saat ini masih terdapat tranportasi tidak berizin secara terstruktur melakukan penjaringan pengemudi. Oleh karenanya, pemerintah harus melakukan serangkaian upaya-upaya memberi batasan yang jelas antara perusahaan penyedia jasa aplikasi dan perusahaan transportasi.
Selain itu, Kominfo segera menyelesaikan penyediaan "dashboard" sesuai tupoksinya agar bisa mengimplementasikan PM 108/2017 berjalan secara efisien dan efektif.
"Dalam hal ini Kominfo segera membuat aturan untuk sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran, dengan tujuan akhir agar semua pemain di bisnis online mendapat kesetaraan dalam berbisnis," katanya.
Pada prinsipnya DPP Organda selalu patuh dan taat terhadap instrumen hukum yang berlaku di Republik Indonesia sekaligus membenarkan tindakan pemerintah melakukan pembatasan atau membuat dalam mengatur transportasi darat lewat PM 108/2017, yang diperlukan untuk kepentingan keamanan.
Juga ketertiban umum, perlindungan keselamatan pengguna jasa transportasi darat serta memberikan perlindungan kepada para pengusaha transportasi melakukan kegiatan ekonomi.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018