Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian menutup impor buah rock melon (cantaloupe) dari Australia masuk ke Indonesia untuk menyikapi kejadian luar biasa kontaminasi bakteri "listeria monocytogenes" di negara tersebut.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan Menteri Pertanian menerbitkan aturan Kepmen Nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang Penutupan Pemasukan Rock Melon (Cantaloupe) dari Negara Australia Kedalam Wilayah Republik Indonesia.
"Menteri Pertanian memberi atensi khusus terhadap kasus ini, dan sangat peduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Beliau merespons dengan keputusan Menteri Pertanian," kata Banun.
Keputusan Menteri tersebut dikeluarkan setelah bakteri listeria monocytogenes di Australia telah mengakibatkan empat orang meninggal dan peringatan dari Surat "Agriculture Counsellor" Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada 3 Maret 2018.
Beberapa poin utama dalam keputusan tersebut, yaitu penutupan masuknya rock melon (cantaloupe) dari Australia ke wilayah Indonesia; penutupan pemasukan rock melon tersebut diberlakukan sejak 3 Maret 2018.
Penutupan pengiriman yang dimaksud baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.
Selanjutnya, pemasukan rockmelon (cantaloupe) ke wilayah Indonesia yang dikirim dari Australia sejak 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan atau pemusnahan, serta tindakan penolakan atau pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina tumbuhan.
Banun memaparkan buah rock melon asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia. Data sistem informasi karantina pertanian juga belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini baik tahun 2017 hingga 2018 sehingga Kementan mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah.
"Buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia, dan Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat," kata dia.
Kementan akan terus mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap pemasukan buah impor secara intensif baik yang melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan negara dengan menggerakkan seluruh kemampuan Badan Karantina Pertanian, baik operasional pengawasan di lapangan maupun laboratorium pengujian.
"Petugas karantina akan melakukan penolakan dan pemusnahan di tempat apabila dijumpai pemasukan buah melon eks impor ini yang masuk melalui negara tetangga Singapura dan Malaysia," tambahnya.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018