Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan dari dua koruptor, M Nazaruddin dan Fuad Amin, kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Besok, sebagai bagian dari agenda Rakernis Bareskrim 2018 di Hotel Mecure Ancol direncanakan akan dilakukan penyerahan barang rampasan dari kasus Nazaruddin dan Fuad Amin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Dari perkara Nazaruddin, kata Febri, dihibahkan berupa dua bidang tanah dan bangunan seharga Rp12,4 miliar yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum," ucap Febri.
Sementara itu dari perkara Fuad akan dihibahkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova XW43 2010 yang akan digunakan oleh Polres Tanah Toraja, Sulawesi Selatan.
"Hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI," kata Febri.
Ia pun menyatakan bahwa pimpinan KPK direncanakan akan hadir dalam penyerahan barang rampasan tersebut ke Polri.
"Besok acara dimulai pada pukul 08.00 WIB dan direncanakan ada pimpinan yang akan hadir dalam penyerahan," ungkap Febri.
Baca juga: KPK sita aset Nazaruddin di Jakarta Selatan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018