Serang, 7/3 (ANTARA News) - Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota mengamankan tersangka AW dan SS yang diduga melakukan jual beli atau bisnis dokumen pribadi palsu seperti ijazah dan KTP.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin di Serang, Rabu, mengatakan, dokumen-dokumen yang dipalsukan dan dijualbelikan tersebut diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), akte kelahiran dan ijazah.
Bersama kedua tersangka AW dan SS, polisi pun mengamankan PH, orang yang diduga memesan dokumen palsu tersebut.
"Biayanya tergantung jenis dokumen. Ijazah S1 kisaran Rp700 ribu hingga Rp1 juta," kata AKBP Komarudin kepada wartawan.
Menurut Komarudin, dalam satu hari, biasanya pelaku memproduksi enam hingga 10 dokumen palsu. Dengan hitungan kasar, pelaku bisa meraup omzet jutaan rupiah selama satu bulan dari hasil menjalankan bisnis dokumen palsu tersebut.
Ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, AW sebagai pembuat dokumen memesan blanko atau bahan dokumen kepada SS. Sebelum membuat dokumen palsu, AW terlebih dahulu akan mengecek model dokumen aslinya.
"Misalnya ijazah, bahannya seperti apa dilihat dulu. Nanti pesan sesuai yang dibutuhkan," katanya.
Menurut dia, berdasarkan barang bukti, pekerjaan AW yang terlihat bagus dan rapih membuat pelanggannya tidak hanya berasal dari Kota Serang, namun juga dari beberapa daerah di luar Banten. Itu terlihat dari beberapa dokumen yang sedang dibuat untuk keterangan daerah Bandung, Sumatera, dan Jakarta.
Keperluan dokumen tersebut diduga bermacam-macam, yang paling umum untuk keperluan melamar pekerjaan dan kredit kendaraan bermotor. Pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut untuk mencari kemungkinan pihak lain yang terlibat.
"Ini masih kita selidiki, termasuk sumber bahan. Pembuat maupun pemesan semua kena pidana," kata AKBP Komarudin.
Ridwan Chaidir
(U.M045/B/R010/R010) 07-03-2018 17:30:26
Pewarta: Mulyana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018