Yogyakarta (ANTARA News) - Warga satu dusun yang menjadi korban gempa yang rumahnya mengalami rusak berat atau roboh di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkena pemotongan setiap kepala keluarga Rp1,8 juta dari Rp15 juta dana bantuan rekonstruksi yang mereka terima. Kasus pemotongan dana rekonstruksi itu terjadi di Dusun Piyungan, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan seperti dituturkan salah seorang warga dusun setempat, Sunardi, Jumat. Menurut warga RT 5 Dusun Piyungan ini, pemotongan tersebut dilakukan oknum dari kelompok dusun yang antara lain terdiri dari tokoh masyarakat dan ketua kelompok masyarakat (pokmas) serta fasilitator. Kata dia, dari Rp1,8 juta hasil pemotongan itu, Rp1,5 juta di antaranya untuk kearifan lokal, yang rinciannya 20 persen diberikan kepada kelompok dusun dan 80 persen untuk biaya pembangunan sarana fisik dusun. "Sedangkan yang Rp300 ribu untuk tali asih, yang rinciannya Rp150 ribu untuk desa, Rp50 ribu diberikan kepada pokmas, dan Rp100 ribu untuk membayar jasa, tetapi tidak jelas jasa apa," katanya. Selain itu, menurut dia, setiap pokmas harus setor Rp1 juta sebagai tali asih untuk desa. Warga lain, Endang Maryani mengatakan kasus pemotongan dana tersebut sudah pernah ditangani Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Bantul, namun tidak ada kepastian hasil pemeriksaannya, karena oknum dari kelompok dusun setempat melakukan rekayasa dengan mengembalikan uang milik warga yang dipotong itu, tetapi setelah pemeriksaan selesai uang itu diminta kembali oleh oknum kelompok dusun. Ia mengatakan dirinya sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bantul, dan saat ini kabarnya masih dalam proses penyelidikan. Endang mengatakan, atas laporan ke Kejari Bantul mengenai kasus itu, ia diancam akan diusir dari dusunnya jika tidak mencabut laporannya. "Yang mengusir oknum kelompok dusun dengan mengatasnamakan warga," katanya. Dia mengatakan, karena merasa diancam, pada Jumat (6/7) siang ia melaporkan hal tersebut ke Polres Bantul. "Saya melaporkan oknum itu ke polisi karena perbuatan tidak menyenangkan," kata dia. Sementara itu, Kepala Desa Srimartani Rustamuji ketika akan dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, sedang tidak ada di tempat. Sedangkan Camat Piyungan Yuhana mengatakan kasus itu sudah diselesaikan, dan warga sudah memperoleh haknya kembali dengan menerima dana bantuan rekonstruksi dalam jumlah yang utuh.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007